You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Margahurip
Margahurip

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

LKMD

AJAT SUDRAJAT 30 April 2014 Dibaca 147 Kali

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LKMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LKMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.563.318.300,00 Rp 3.563.318.300,00
100%
Belanja
Rp 0,00 Rp 781.956.600,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 7.000.000,00 Rp 7.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.423.461.000,00 Rp 1.423.461.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 570.281.300,00 Rp 570.281.300,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.232.576.000,00 Rp 1.232.576.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 135.000.000,00 Rp 135.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 195.000.000,00 Rp 195.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 688.456.600,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 93.500.000,00
0%