You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Margahurip
Margahurip

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

RAPAT DPMD - DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (PENYAMPAIAN KEBIJAKAN BANTUAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2026)

AJAT SUDRAJAT 07 Januari 2026 Dibaca 72 Kali
RAPAT DPMD - DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA  (PENYAMPAIAN KEBIJAKAN BANTUAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2026)

DESA MARGAHURIP
KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG
PROVINSI JAWA BARAT

 

Margahurip, 07 Januari 2026

Bapak Kepala Desa Margahurip menghadiri rapat di soreang tentang Penyampaian Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026.

Arah kebijakan pengelolaan keuangan desa yang akan dilakukan antara lain mempertajam esensi pengelolaan keuangan desa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang menyangkut penjabaran hak dan kewajiban desa dalam mengelola keuangan publik, meliputi mekanisme penyusunan, pelaksanaan dan penatausahaan, pengendalian dan pengawasan serta pertanggungjawaban keuangan desa.

Penyelenggaraan pemerintah desa dalam hal  pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat dilihat dari sisi pendapatan terhadap kebutuhan belanja Desa yang masih tertata dengan benar dan untuk tahun – tahun ke depan di upayakan akan semakin sempurna.

Arah kebijakan  keuangan Desa yang akan dituangkan dalam APBDes di arahkan untuk memenuhi beberapa norma dan prinsip anggaran yang menjadi pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya, yaitu :

Transparan dan Akuntabel merupakan persyaratan utama untuk mewujudkan pemerintah yang baik, bersih dan bertanggung jawab.

 

Disiplin Anggaran :

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus disusun dengan acuan prioritas usulan masyarakat dan jangan asal-asalan. Hal itu pun jangan sampai meninggalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan pemrintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu penyusunan anggaran dilakukan berlandaskan asas efisiensi ,tepat waktu pelaksanaan dan penggunaanya dapat dipertanggungjawabkan.

Keadilan Anggaran :

Selain Dana Desa (DDS), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan lainya, sebenarnya  desa bisa mengoptimalkan pendapatan lainya seperti optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Sumber sah lainya. Untuk itu pemerintah Desa harus menggunakan dana tersebut secara adil dan merata berdasarakan pertimbangan yang obyektif agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayan.

Efesiensi dan Efektivitas Anggaran :

Dana yang telah ada harus digunakan dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan peningkatan pelayan dan kesejahteraan secara optimal guna kepentingan masyarakat umum. Oleh karena itu untuk mengendaalikan tingkat efisiensi dan efektivitas Anggaran, maka dalam perencanaan perlu ditetapkan secara jelas arah dan tujuan, sasaran hasil dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang di programkan.

Arah kebijakan pengelolaan keuangan desa yang akan dilakukan antara lain mempertajam esensi pengelolaan keuangan desa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang menyangkut penjabaran hak dan kewajiban desa dalam mengelola keuangan publik, meliputi mekanisme penyusunan, pelaksanaan dan penatausahaan, pengendalian dan pengawasan serta pertanggungjawaban keuangan desa.

Penyelenggaraan pemerintah desa dalam hal  pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat dilihat dari sisi pendapatan terhadap kebutuhan belanja Desa yang masih tertata dengan benar dan untuk tahun – tahun ke depan di upayakan akan semakin sempurna.

Arah kebijakan  keuangan Desa yang akan dituangkan dalam APBDes di arahkan untuk memenuhi beberapa norma dan prinsip anggaran yang menjadi pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya, yaitu :

Transparan dan Akuntabel merupakan persyaratan utama untuk mewujudkan pemerintah yang baik, bersih dan bertanggung jawab.

 

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan