You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Margahurip
Margahurip

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

PEMASANGAN STIKER JENIS BANTUAN DI WILAYAH DUSUN I DESA MARGAHURIP

AJAT SUDRAJAT 24 Desember 2025 Dibaca 12 Kali
PEMASANGAN STIKER JENIS BANTUAN DI WILAYAH DUSUN I DESA MARGAHURIP

DESA MARGAHURIP
KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG

Kegiatan perdana dilaksanakan di Desa Margahurip, Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Senin (22/12/2025). Rumah Penerima Manfaat Bantuan Keluarga Miskin adalah untuk memastikan bantuan sosial (bansos) seperti RUTILAHU, BLT-DD, PKH, BPNT, dab BANPANG tepat sasaran. 

Rumah Penerima Manfaat Bantuan Keluarga Miskin diberi tanda khusus sebagai penanda resmi penerima bansos, sekaligus bagian dari verifikasi lapangan atau ground checking data penerima.

“Labelisasi ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan berkeadilan. Penerima harus sesuai dengan data Sensus Ekonomi Nasional, yakni desil 1 hingga 5,”

RTLH Desa adalah singkatan dari Rumah Tidak Layak Huni di tingkat desa, yaitu program pemerintah untuk merehabilitasi atau memperbaiki rumah penduduk miskin atau kurang mampu agar memenuhi standar hunian sehat dan aman, melibatkan bantuan dana dan gotong royong untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Program ini menyasar rumah dengan kondisi fisik buruk (atap bocor, dinding retak, sanitasi jelek, ventilasi kurang, luas bangunan sempit) agar menjadi layak huni. 

Karakteristik RTLH:
  • Fisik Bangunan: Konstruksi rapuh, atap bocor, dinding retak, lantai tidak rata.
  • Kesehatan & Sanitasi: Sanitasi buruk, pencahayaan kurang, ventilasi tidak memadai, akses air bersih terbatas.
  • Luas Bangunan: Tidak memenuhi standar minimum, biasanya di bawah 9 meter persegi per orang. 

Kesimpulan: RUTILAHU Desa adalah inisiatif penting untuk memastikan warga desa, terutama yang kurang mampu, memiliki tempat tinggal yang layak, aman, dan sehat, sejalan dengan program pengentasan kemiskinan pemerintah. 

 

BLT-DD Desa adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang selanjutnya disingkat BLT Dana Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi.

PKH adalah Program Keluarga Harapan, program bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial untuk keluarga miskin dan rentan, bertujuan mengurangi kemiskinan dengan meningkatkan akses ke layanan pendidikan, kesehatan, serta mendorong perubahan perilaku positif melalui bantuan tunai bersyarat yang terintegrasi dengan kewajiban pemenuhan komitmen seperti sekolah dan pemeriksaan kesehatan. 

Kementerian Sosial (Kemensos) melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hadir sebagai solusi untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin mendapatkan akses pangan yang layak. Program ini pertama kali diluncurkan pada tahun 2017 dan terus berjalan hingga 2025.

Banpang (Bantuan Pangan) adalah program pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah, terutama melalui penyaluran beras berkualitas baik, sebagai bantalan ekonomi, menjaga daya beli, dan mengendalikan inflasi, dengan penerima manfaat utama adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan oleh Bulog. 

Tujuan Utama Rumah Penerima Manfaat:
  • Meringankan beban: Membantu keluarga memenuhi kebutuhan pokok dan mengurangi tekanan biaya hidup.
  • Meningkatkan kualitas hidup: Memperbaiki kondisi rumah (Rumah Sejahtera Terpadu/Bedah Rumah) agar aman, sehat, dan layak huni.
  • Memberdayakan & Mandiri: Melalui pendampingan dan edukasi (P2K2), KPM didorong untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan tidak hanya bergantung pada bansos.
  • Akses layanan dasar: Memastikan KPM mendapat akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
  • Transparansi & Akuntabilitas: Labelisasi rumah KPM memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. 

Secara keseluruhan, tujuan "Rumah Penerima Manfaat" adalah menjembatani keluarga miskin menuju kehidupan yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya melalui bantuan terstruktur dan pendampingan.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.563.318.300,00 Rp 3.563.318.300,00
100%
Belanja
Rp 0,00 Rp 781.956.600,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 7.000.000,00 Rp 7.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.423.461.000,00 Rp 1.423.461.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 570.281.300,00 Rp 570.281.300,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.232.576.000,00 Rp 1.232.576.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 135.000.000,00 Rp 135.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 195.000.000,00 Rp 195.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 688.456.600,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 93.500.000,00
0%