Bandung, 22 Mei 2025
Memahami Apa itu SPPT
SPPT adalah bentuk surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak yang terutang selama satu tahun pajak. SPPT ini sudah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 yang secara khusus mengatur Pajak Bumi dan Bangunan. Berdasarkan UU tersebut, SPPT adalah dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Fungsi SPPT
Sebagai Wajib Pajak yang namanya tercantum di SPPT PBB, Anda juga harus mengerti fungsi-fungsi dari SPPT yang Anda terima. Beberapa fungsi SPPT adalah:
- Memegang fungsi penting bagi Wajib Pajak ketika dalam proses pengumpulan dokumen lengkap untuk menjaga atau melindungi aset berharga.
- Menjadi salah satu elemen penting guna menghindari perebutan hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan.
- Merupakan surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.
Terlebih lagi bagi Anda yang merupakan pemilik usaha, SPPT PBB ini diperlukan oleh pihak bank sebagai bukti pendukung terkait pembuatan laporan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dalam kasus di mana terjadi tunggakan pada kredit yang diberikan kepada nasabah. Harapannya adalah nilai jaminan yang tertulis dalam Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP bisa menjadi pengurang saat pembentukan PPAP yang dilakukan oleh bank.
Kadus Desa Margahurip melaksanakan kegiatan memilah dan memilih SPPT Tahun 2025 yang akan dibagikan kepada wajib Pajak masyarakat Desa Margahurip pada hari Kamis, 22 Mei 2025