You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Margahurip
Margahurip

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

GIAT PEMERIKASAAN UJI PETIK KPM PKH/BPNT, DARI INSPEKTORAT JENDRAL KEMENTRIAN SOSIAL RI KEPADA 12 ORANG KPM

AJAT SUDRAJAT 16 Desember 2025 Dibaca 11 Kali
GIAT PEMERIKASAAN UJI PETIK KPM PKH/BPNT, DARI INSPEKTORAT JENDRAL KEMENTRIAN SOSIAL RI KEPADA 12 ORANG KPM

DESA MARGAHURIP
KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG
PROVINSI JAWA BARAT

Selasa, 16 Desember 2025

Giat pemeriksaan uji petik KPM PKH/BPNT dari inspektorat jendral kementrian sosial RI kepada 12 orang KPM yang di laksanakan di AULA Desa Margahurip. 

KPM bisa berarti Kader Pembangunan Manusia (orang terpilih di desa untuk penurunan stunting dan pemberdayaan) atau Keluarga Penerima Manfaat (penerima bantuan sosial seperti PKH) atau Kantor Penjaminan Mutu (di pendidikan tinggi) atau Koninklijke Paketvaart Maatschappij (perusahaan pelayaran Belanda di masa lalu), tergantung konteks kalimatnya; paling sering merujuk pada Kader Pembangunan Manusia atau Keluarga Penerima Manfaat dalam program pemerintah. 

PKH (Program Keluarga Harapan) adalah bantuan tunai bersyarat untuk peningkatan SDM (pendidikan & kesehatan) bagi KPM dengan komponen tertentu (balita, sekolah, lansia, disabilitas), sedangkan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah bantuan berupa saldo untuk membeli sembako (beras, telur) di e-Warong, keduanya program bansos Kemensos untuk keluarga miskin, seringkali bisa diterima bersamaan tetapi sasarannya beda.

  • Tujuan: Mengentaskan kemiskinan melalui peningkatan akses pendidikan dan kesehatan.
  • Bentuk Bantuan: Uang tunai (ditransfer bertahap).
  • Sasaran: Keluarga dengan komponen rentan (ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah SD-SMA, lansia, penyandang disabilitas).
  • Kriteria: Spesifik sesuai komponen keluarga.

  • Tujuan: Memenuhi kebutuhan pangan pokok dan bergizi.
  • Bentuk Bantuan: Saldo elektronik untuk membeli sembako (beras, telur, dll.) di e-Warong.
  • Sasaran: Keluarga penerima manfaat (KPM) berpenghasilan rendah.
  • Kriteria: Umumnya KPM terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
Perbedaan Utama
  • Sifat Bantuan: PKH uang tunai (komponen), BPNT sembako.
  • Sasaran Komponen: PKH lebih spesifik ke komponen keluarga, BPNT lebih umum kebutuhan pangan.
  • Penerima: Satu keluarga bisa dapat keduanya, tapi tidak semua yang dapat BPNT akan dapat PKH, begitu juga sebaliknya (walau penerima PKH biasanya juga dapat BPNT)

Pemeriksaan uji petik desa adalah kegiatan pengawasan dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh lembaga terkait (seperti Inspektorat, BPK, atau Bawaslu) untuk memastikan program pembangunan, pengelolaan dana desa, kualitas infrastruktur, atau data pemilih di tingkat desa telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, sesuai aturan, dan efektif, dengan memeriksa sampel di lapangan untuk validasi data atau kondisi fisik secara langsung. Tujuannya adalah mendeteksi dini penyimpangan, meningkatkan kualitas pelaksanaan, dan memastikan manfaat program dirasakan masyarakat.  

Tujuan Utama Uji Petik Desa
  • Memastikan Dana Desa Tepat Sasaran: Mengecek penggunaan dana desa sesuai peruntukan dan disertai bukti sah.
  • Menjamin Kualitas Fisik: Memverifikasi kesesuaian pembangunan infrastruktur (jalan, irigasi, dll.) dengan spesifikasi teknis dan mutu yang ditetapkan.
  • Meningkatkan Akurasi Data: Memastikan data seperti data pemilih atau data penerima bantuan sudah akurat dan mutakhir.
  • Evaluasi Efektivitas Program: Mengukur efektivitas program pembangunan desa dan bantuan pemerintah. 
Contoh Pelaksanaan Uji Petik
  • Inspektorat: Memeriksa penggunaan dana desa dan aset desa.
  • BPK (Badan Pemeriksa Keuangan): Menguji kepatuhan pengelolaan belanja barang dan bantuan sosial.
  • Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu): Memastikan data pemilih pemula terdata dengan benar dan tepat.
  • Kementerian PUPR (melalui BBWS): Memeriksa kualitas pembangunan saluran irigasi sesuai standar teknis. 
Mekanisme
  • Tim pengawas memilih sampel (desa, titik lokasi, atau data) secara acak atau strategis.
  • Verifikasi dilakukan di lapangan: cek fisik bangunan, dimensi, mutu, atau validasi data pemilih/penerima bantuan.
  • Hasil lapangan menjadi dasar evaluasi untuk perbaikan dan memastikan akuntabilitas serta kualitas pelaksanaan pembangunan di desa. 

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.563.318.300,00 Rp 3.563.318.300,00
100%
Belanja
Rp 0,00 Rp 781.956.600,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 7.000.000,00 Rp 7.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.423.461.000,00 Rp 1.423.461.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 570.281.300,00 Rp 570.281.300,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.232.576.000,00 Rp 1.232.576.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 135.000.000,00 Rp 135.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 195.000.000,00 Rp 195.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 688.456.600,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 93.500.000,00
0%