You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Margahurip
Margahurip

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

TUGAS PUSKESOS DAN UNIT AMBULANCE DESA MARGAHURIP

AJAT SUDRAJAT 12 Maret 2026 Dibaca 15 Kali
TUGAS PUSKESOS DAN UNIT AMBULANCE DESA MARGAHURIP

DESA MARGAHURIP
KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG
PROVINSI JAWA BARAT

 

Tugas Kader PUSKESOS "Ibu Lilis Engkan"  dan UNIT AMBULANCE Desa Margahurip.

Damping pasien di Kp. Astaraja RT 003 RW 011 Desa Margahurip A.n Ibu Ani Rosmini ke Rumah Sakit Welas Asih Baleendah dengan jaminan BPJS.

Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh desa/kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin di Desa/Kelurahan dalam menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta/CSR. Dimana pemerintah desa/kelurahan diharapkan menyediakan kontribusi natura dan anggaran untuk pelaksanaan Puskesos.

Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan miskin adalah salah satu prioritas nasional pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Agenda tersebut dijalankan dengan strategi pengembangan kemitraan dan jejaring kerja antar pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.

Terkait dengan penyelenggaraan keserjahteraan sosial yang partisipatif dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Kementerian Sosial telah memiliki beberapa program prioritas yang ditujukan untuk membantu perbaikan tata kelola pemerintahan. Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (selanjutnya disebut SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) menjadi salah satu langkah awal menuju tercapainya pelayanan yang berkualitas, komprehensif dan partisipatif.

Pusat Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PUSKESOS adalah lembaga yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa atau kelurahan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

PERAN PUSKESOS

Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa atau kelurahan memiliki peran sebagai garda terdepan dalam membantu masyarakat mengatasi berbagai persoalan kesejahteraan sosial.

Melalui keberadaan Puskesos, pemerintah desa atau kelurahan dapat memberikan respons lebih cepat terhadap berbagai kebutuhan sosial masyarakat.

Selain itu, Puskesos juga berperan dalam memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Petugas Puskesos secara berkala akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat, sehingga penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) maupun program perlindungan sosial lainnya dapat lebih tepat sasaran.

Puskesos turut memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan sosial tanpa harus mendatangi Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di tingkat kabupaten atau kota.

Dengan demikian, kehadiran Puskesos diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang menghadapi permasalahan kesejahteraan sosial.

Masyarakat juga dapat lebih mudah memperoleh informasi, layanan, pengaduan, serta bantuan sesuai hak kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah.

 

MARGAHURIP
MADEPISAN

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan