DESA MARGAHURIP
KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG
PROVINSI JAWA BARAT
Margahurip, 05 Maret 2026
Pusat Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Puskesos adalah tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di Desa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Tugas kader Puskesos Ibu LILIS ENGKAN menyelesaikan proses SKTM untuk jaminan Rumah Sakit Welas Asih Baleendah.
Puskesos Desa Margahurip Siap Melayani warga yang membutuhkan pelayanan sosial, Prosedur SKTM Rumah Sakit sudah di tempuh dan dilaksanakan mulai dari tingkat RT, RW, Desa, Kecamatan/Puskesmas sampai Dinas Sosial sehingga selesai tuntas jaminan kesehatan di Rumah Sakit Welas Asih Baleendah untuk pasien A.n Mulyadi yang beralamat Komplek Margahurip Indah Desa Margahurip Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
Fungsi Utama Puskesos
-
Pusat Layanan dan Informasi
Menyediakan informasi terkait program-program sosial pemerintah seperti bantuan sosial, jaminan sosial, dan program pemberdayaan masyarakat. -
Pendataan dan Identifikasi
Melakukan identifikasi awal terhadap warga yang mengalami permasalahan sosial serta memfasilitasi pendataan dalam sistem kesejahteraan sosial nasional. -
Rujukan dan Fasilitasi
Membantu masyarakat yang membutuhkan untuk mendapatkan akses ke lembaga layanan terkait, baik Dinas Sosial, lembaga perlindungan anak, layanan kesehatan, maupun pihak terkait lainnya. -
Pendampingan Sosial
Memberikan dukungan, motivasi, dan pendampingan bagi warga yang menghadapi masalah sosial agar dapat memperoleh solusi secara tepat.
Peran Strategis Puskesos
Puskesos menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan sosial di tingkat desa atau kelurahan. Dengan adanya Puskesos, masyarakat dapat lebih cepat memperoleh layanan tanpa harus menunggu proses panjang di tingkat kabupaten. Hal ini sejalan dengan semangat pemerataan kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Kesimpulan
Puskesos merupakan inovasi kelembagaan layanan sosial di tingkat desa/kelurahan yang berorientasi pada kemudahan akses, kecepatan layanan, dan keberpihakan pada masyarakat yang membutuhkan. Dengan penguatan fungsi Puskesos, diharapkan tidak ada lagi warga yang tertinggal dalam memperoleh hak atas kesejahteraan sosial.
== Margahurip Madepisan ==