DESA MARGAHURIP
KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG
PROVINSI JAWA BARAT
Margahurip, 25 Februari 2026
Ibu Sekretaris Desa Margahurip Ibu ICEU NURBINI menghadiri rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Bandung Nomor 253 Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung.
Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kabupaten Bandung resmi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Bandung Nomor 253 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) di Aula Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Mengapa JRA itu penting? Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para aparatur mengenai:
* Pengelolaan arsip yang sistematis dan tertib.
* Penentuan jangka waktu penyimpanan arsip yang tepat.
* Prosedur penyusutan arsip sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan pemahaman JRA yang baik, diharapkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kabupaten Bandung semakin efektif, efisien, dan akuntabel. Mari wujudkan tertib arsip demi pelayanan publik yang lebih berkualitas!
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur mengenai pengelolaan arsip yang sistematis, tertib, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip.
Melalui sosialisasi ini diharapkan tertib arsip di lingkungan pemerintahan semakin meningkat, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Sinergi ini adalah langkah nyata kita bersama untuk mewujudkan administrasi pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan BEDAS!