You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Margahurip
Margahurip

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) KEBIJAKAN PELAKSANAAN PILKADESA DAN PENGISIAN ANGGOTA BPD

AJAT SUDRAJAT 23 Desember 2025 Dibaca 11 Kali
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) KEBIJAKAN PELAKSANAAN PILKADESA DAN PENGISIAN ANGGOTA BPD

DESA MARGAHURIP
KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG

 

Margahurip, Selasa 23 Desember 2025

Bapak Kepala Desa Margahurip Bapak H. DARWIN SUGIANTORO menghadiri rapat FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) KEBIJAKAN PELAKSAAN PILKADES DAN PENGISIAN ANGGOTA BPD di Sutan Raja Hotel And Convention Center Kabupaten Bandung.

Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Pelaksanaan Pilkades & Pengisian BPD adalah forum diskusi terstruktur untuk menggali masukan, identifikasi masalah, dan mencari solusi dari berbagai pemangku kepentingan (perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dll.) mengenai tata kelola pemilihan kepala desa (Pilkades) dan pengisian Badan Perwakilan Desa (BPD) agar lebih transparan, akuntabel, partisipatif, dan efektif, sesuai regulasi desa dan tantangan lokal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan, menyelaraskan kebijakan, dan mendorong partisipasi publik dalam proses demokrasi di tingkat desa. 

 

Tujuan Utama FGD
  • Memperdalam Pemahaman: Mendapatkan wawasan mendalam tentang isu-isu pelaksanaan Pilkades dan BPD dari berbagai sudut pandang.
  • Mengidentifikasi Masalah: Menemukan kendala, tantangan, dan potensi konflik dalam proses Pilkades dan pengisian BPD.
  • Mencari Solusi: Merumuskan rekomendasi dan langkah-langkah perbaikan kebijakan bersama.
  • Meningkatkan Partisipasi: Melibatkan pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan, menumbuhkan rasa kepemilikan. 
Isu yang Dibahas dalam FGD
  • Regulasi dan Aturan: Penjelasan dan pemahaman bersama tentang peraturan terbaru terkait Pilkades dan BPD.
  • Proses Pencalonan & Pemilihan: Mekanisme pendaftaran, verifikasi, kampanye, hingga pemungutan suara.
  • Pengisian BPD: Metode pengisian (musyawarah desa, pemilihan), kriteria, dan mekanisme penggantian antar waktu.
  • Anggaran dan Logistik: Kebutuhan dana dan persiapan teknis pelaksanaan.
  • Potensi Konflik & Pencegahan: Membahas isu sensitif dan mencari jalan tengah untuk menjaga kondusivitas. 
Manfaat FGD
  • Menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dan realistis karena didasarkan pada masukan langsung dari lapangan.
  • Menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi desa.
  • Membantu pemerintah daerah/desa dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. 

 

Secara keseluruhan, FGD ini berfungsi sebagai jembatan komunikasi untuk memastikan Pilkades dan pengisian BPD berjalan dengan baik, adil, dan sesuai harapan seluruh warga desa

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.563.318.300,00 Rp 3.563.318.300,00
100%
Belanja
Rp 0,00 Rp 781.956.600,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 7.000.000,00 Rp 7.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.423.461.000,00 Rp 1.423.461.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 570.281.300,00 Rp 570.281.300,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.232.576.000,00 Rp 1.232.576.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 135.000.000,00 Rp 135.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 195.000.000,00 Rp 195.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 688.456.600,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 93.500.000,00
0%