DESA MARGAHURIP
KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG
PROVINSI JAWA BARAT
Dilaksanakannya amanat dari Bapak Kepala Desa Margahurip H. DARWIN SUGIANTORO bahwa akan dilaksanakan pemasangan stiker di rumah penerima bantuan sosial dan Allhamdulillah Bapak RT dan Bapak RW di Desa Margahurip sangat mendukung sekali program tersebut.
Syarat Dan Kriteria Penerima BLT Kesra
Bantuan Kesra (Kesejahteraan Rakyat) bukan termasuk program bantuan sosial rutin, melainkan bantuan tambahan yang ditujukan untuk kelompok tertentu.
Penyalurannya didasarkan pada data dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kemensos bersama pemerintah daerah.
Secara umum, calon penerima BLT Kesra 2025 harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Terdaftar di dalam database DTSEN.
- Mempunyai penghasilan yang termasuk kategori rendah.
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lain.
- Memiliki KTP dan KK yang aktif
- Berdomisili sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukan.
Penerima BLT Kesra biasanya harus memenuhi kriteria berikut:
- Tidak menerima bantuan ganda.
- Termasuk kategori miskin atau rentan miskin.
- Pekerja informal atau kehilangan penghasilan tetap.
Jika program ini dilanjutkan, jutaan keluarga berpeluang mendapatkan tambahan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meringankan beban ekonomi bagi Masyarakat.