You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Margahurip
Margahurip

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

RAPAT TEKNIS PEREKAMAN DAN PENGECEKAN DATA (DTSEN)

AJAT SUDRAJAT 24 November 2025 Dibaca 20 Kali
RAPAT TEKNIS PEREKAMAN DAN PENGECEKAN DATA (DTSEN)

DESA MARGAHURIP

KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG

PROVINSI JAWA BARAT

 

Menghadiri kegiatan Rapat Teknis Perekaman dan Pengecakan data yang masuk kedalam Data tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan peserta PBI JK yang masih berstatus non aktif.

bertempat di AULA KECAMATAN ARJASARI

Yang dihadiri oleh:

  1. Perwakilan Disdukcapil
  2. Kasipem Kecamatan Banjaran dan Kecamatan Arjasari
  3. Kasipem Desa, Kecamatan Banjaran dan Kecamatan Arjasari

Rapat teknis perekaman dan pencetakan data DTSEN adalah rapat koordinasi yang membahas implementasi dan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas data, akurasi, dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial serta layanan publik lainnya dengan cara memverifikasi dan mengintegrasikan data kependudukan dari berbagai sumber. Rapat ini melibatkan berbagai instansi pemerintah daerah dan dinas terkait serta petugas di tingkat desa. 

Tujuan utama rapat
  • Memperkuat validitas dan sinkronisasi data: Rapat ini adalah forum untuk menyelaraskan data dari berbagai sumber seperti KTP, NIK, dan lainnya untuk memastikan akurasi data tunggal.
  • Meningkatkan akurasi bantuan sosial: Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memastikan bantuan sosial seperti PKH dan BPNT disalurkan kepada penerima yang berhak, sehingga lebih tepat sasaran.

Meningkatkan keterampilan petugas: Rapat ini memberikan pemahaman dan bimbingan teknis kepada petugas lapangan dalam mengelola dan memperbarui DTSEN secara berkala.Meningkatkan koordinasi antar instansi: Rapat ini mendorong kolaborasi antar perangkat daerah untuk menyatukan langkah dalam pengelolaan data, menghindari tumpang tindih anggaran, dan mewujudkan kebijakan yang terintegrasi. 

Mekanisme dan proses
  • Pengumpulan data: Melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui mekanisme usul dan sanggah untuk mengumpulkan data yang akurat.
  • Integrasi data: Menggabungkan data dari berbagai sumber, termasuk DKK, Rexoksek, dan P3KE, ke dalam satu basis data tunggal.
  • Pemutakhiran berkala: Melakukan pembaruan data secara berkala untuk memastikan ketepatan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
  • Verifikasi dan validasi: Memastikan data yang tercatat sudah benar dan akurat sebelum digunakan untuk pencetakan dan penyaluran bantuan. 
 
 
 
 
 
 
 
 

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.563.318.300,00 Rp 3.563.318.300,00
100%
Belanja
Rp 0,00 Rp 781.956.600,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 7.000.000,00 Rp 7.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.423.461.000,00 Rp 1.423.461.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 570.281.300,00 Rp 570.281.300,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.232.576.000,00 Rp 1.232.576.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 135.000.000,00 Rp 135.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 195.000.000,00 Rp 195.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 688.456.600,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 93.500.000,00
0%