MUSRENBANG
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DESA MARGAHURIP KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG
Tentang
Penyusunan dan Penyepakatan RKPDES T.A 2026
DAN
Draf Usulan RKPDES T.A 2027
TAHUN 2025
Desa Margahurip, Pada hari ini kamis tanggal 13 november 2025, telah dilaksanakan kegiatan MUSRENBANG tingkat desa yang di hadiri oleh :
- Kepala Desa Margahurip
- Camat Banjaran
- Ketua BPD
- Perangkat Desa Margahurip
- Ketua TP PKK Desa Margahurip
- Ketua RT/RW
- Kader Desa Margahurip
- dan tokoh masyarakat lainnya
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Desa adalah forum tahunan untuk membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan daftar usulan kegiatan untuk tahun berikutnya.
Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengevaluasi program yang ada, memprioritaskan kebutuhan mendesak, dan menentukan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan, serta mengusulkannya ke tingkat yang lebih tinggi (kecamatan). Hasil dari Musrenbang ini adalah kesepakatan RKP Desa untuk tahun anggaran berjalan dan daftar usulan untuk tahun berikutnya.
- Menyusun RKP Desa: Membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa untuk tahun anggaran mendatang.
- Menetapkan prioritas pembangunan: Menentukan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan di desa.
- Menyusun Daftar Usulan RKP (DU-RKP): Menyepakati usulan kegiatan yang akan disampaikan ke tingkat kecamatan untuk diajukan lebih lanjut.
- Mengevaluasi pelaksanaan: Menilai dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa yang sedang berjalan.
- Menyerap aspirasi masyarakat: Menggali ide, gagasan, dan masukan dari berbagai unsur masyarakat untuk menyempurnakan rencana pembangunan desa.
- Pemerintah Desa: Termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan tim penyusun RKP.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Bersama dengan anggota, yang bertugas membahas usulan.
- Tokoh masyarakat: Seperti Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya.
- Lembaga kemasyarakatan: Termasuk LPM, BUMDES, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
- Perwakilan masyarakat: Masyarakat dari berbagai unsur, termasuk PKK, Karang Taruna, dan dunia usaha.
- Pemerintah daerah: Diwakili oleh Camat atau perwakilan dari tingkat kecamatan dan kabupaten.
Dalam kesempatan tersebut Bapak Kepala Desa Margahurip H. DARWIN SUGIANTORO menyampaikan dengan diadakannya program-program tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Margahurip untuk menuju Margahurip yang semangkin Unggul.
MARGAHURIP
=MADEPISAN=