You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Margahurip
Margahurip

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

MUSRENBANG PENYUSUNAN DAN PENYEPAKATAN RKPDES T.A 2026 DAN DRAF USULAN RKPDES T.A 2027

AJAT SUDRAJAT 13 November 2025 Dibaca 4 Kali
MUSRENBANG PENYUSUNAN DAN PENYEPAKATAN RKPDES T.A 2026 DAN DRAF USULAN RKPDES T.A 2027

MUSRENBANG

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN 

DESA MARGAHURIP KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG

Tentang

Penyusunan dan Penyepakatan RKPDES T.A 2026

DAN

Draf Usulan RKPDES T.A 2027

TAHUN 2025

 

 

 

Desa Margahurip, Pada hari ini kamis tanggal 13 november 2025, telah dilaksanakan kegiatan MUSRENBANG tingkat desa yang di hadiri oleh :

  1. Kepala Desa Margahurip
  2. Camat Banjaran
  3. ⁠Ketua BPD
  4. Perangkat Desa Margahurip
  5. Ketua TP PKK Desa Margahurip
  6. Ketua RT/RW
  7. Kader Desa Margahurip
  8. dan tokoh masyarakat lainnya

Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Desa adalah forum tahunan untuk membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan daftar usulan kegiatan untuk tahun berikutnya.

Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengevaluasi program yang ada, memprioritaskan kebutuhan mendesak, dan menentukan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan, serta mengusulkannya ke tingkat yang lebih tinggi (kecamatan). Hasil dari Musrenbang ini adalah kesepakatan RKP Desa untuk tahun anggaran berjalan dan daftar usulan untuk tahun berikutnya. 

Tujuan utama Musrenbang Desa
  • Menyusun RKP Desa: Membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa untuk tahun anggaran mendatang.
  • Menetapkan prioritas pembangunan: Menentukan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan di desa.
  • Menyusun Daftar Usulan RKP (DU-RKP): Menyepakati usulan kegiatan yang akan disampaikan ke tingkat kecamatan untuk diajukan lebih lanjut.
  • Mengevaluasi pelaksanaan: Menilai dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa yang sedang berjalan.
  • Menyerap aspirasi masyarakat: Menggali ide, gagasan, dan masukan dari berbagai unsur masyarakat untuk menyempurnakan rencana pembangunan desa. 
Siapa saja yang terlibat?
  • Pemerintah Desa: Termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan tim penyusun RKP.
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Bersama dengan anggota, yang bertugas membahas usulan.
  • Tokoh masyarakat: Seperti Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya.
  • Lembaga kemasyarakatan: Termasuk LPM, BUMDES, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
  • Perwakilan masyarakat: Masyarakat dari berbagai unsur, termasuk PKK, Karang Taruna, dan dunia usaha.
  • Pemerintah daerah: Diwakili oleh Camat atau perwakilan dari tingkat kecamatan dan kabupaten. 

Dalam kesempatan tersebut Bapak Kepala Desa Margahurip H. DARWIN SUGIANTORO menyampaikan dengan diadakannya program-program tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Margahurip untuk menuju Margahurip yang semangkin Unggul.

 

MARGAHURIP

 =MADEPISAN=

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan