You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Margahurip
Margahurip

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

PEMBAGIAN SPPT DI WILAYAH DUSUN 2 DS MARGAHURIP

AJAT SUDRAJAT 11 Juni 2025 Dibaca 66 Kali
PEMBAGIAN SPPT DI WILAYAH DUSUN 2 DS MARGAHURIP

===DESA MARGAHURIP===

KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsi dan pengertian surat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Fungsi Penting SPPT bagi Wajib Pajak

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang meskipun tidak diartikan sebagai bukti hak dan kepemilikan suatu tanah atau bangunan namun memegang fungsi penting bagi Wajib Pajak saat proses mengumpulkan dokumen lengkap menjaga atau melindungi aset berharga.
  2. Sebagai salah satu elemen untuk menghindari tanah atau bangunan itu direbut hak miliknya atau terjadi penipuan.
  3. Sebagai surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan