DESA MARGAHURIP
KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG
Musyawarah daerah MUI Desa Margahurip Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung yang di laksanakan di AULA desa margahurip.
Fungsi giat musyawarah MUI masa khidmat adalah untuk mengevaluasi kinerja masa lalu dan merumuskan program kerja strategis lima tahunan untuk periode kepengurusan baru. Manfaatnya adalah untuk menjaga kelancaran dan keberlanjutan organisasi, mengoptimalkan peran MUI dalam membimbing dan mengayomi umat Islam, menjadi mitra pemerintah, serta memperkuat ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
Fungsi utama:
- Mengevaluasi kinerja: Menilai keberhasilan dan kegagalan program kerja dari masa khidmat sebelumnya.
- Merumuskan program kerja: Menyusun langkah-langkah strategis untuk periode kepengurusan baru, mencakup program bidang fatwa, pembinaan umat, dan kegiatan lainnya.
- Memperkuat organisasi: Memilih pengurus baru yang amanah dan mampu menjalankan amanah organisasi untuk masa khidmat mendatang.
- Menjaga keberlanjutan: Memastikan organisasi MUI tetap eksis, relevan, dan memiliki arah yang jelas.
Manfaat yang dihasilkan:
- Optimalisasi peran dan fungsi MUI: Memastikan MUI dapat terus melaksanakan perannya sebagai pemberi fatwa, pembimbing dan pelayan umat, penegak amar ma'ruf nahi munkar, serta pelopor gerakan pembaruan (tajdid).
- Meningkatkan kualitas umat: Mendorong terwujudnya masyarakat yang beriman, cerdas, dan terampil.
- Mempererat kerukunan: Memperkuat ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antarumat beragama, yang sangat penting untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Menjadi mitra pemerintah yang strategis: Memperkuat hubungan dan kerjasama antara ulama dan umaro (pemerintah) untuk mensukseskan pembangunan nasional.
- Melindungi masyarakat: Melindungi umat dari paham-paham yang menyimpang dan radikalisme.