You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Margahurip
Margahurip

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

PENYAMPAIAN BANTUAN PKH DAN BPNT

AJAT SUDRAJAT 27 Maret 2026 Dibaca 9 Kali
PENYAMPAIAN BANTUAN PKH DAN BPNT

DESA MARGAHURIP
KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG
PROVINSI JAWA BARAT

Margahurip, 27 Maret 2026

Sosialisai bersama Kepala Desa Margahurip H. DARWIN SUGIANTORO dan Team PUSKESOS kepada KPM, PKH dan BPNT Tahun 2026. Penyaluran barcode penerima bantuan PKH dan BPNT baru di PT POS Indonesia sebanyak 32 orang.

Kementerian Sosial memiliki beberapa program bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan. Dua di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT).

"Beda Bansos PKH dan BPNT." 

  1. Bansos PKH

    a. Pengertian Bansos PKH

    Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bansos dari pemerintah. Bansos PKH merupakan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga kurang mampu yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    b. Tujuan Bansos PKH

    PKH bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses seperti pendidikan dan kesehatan hingga inklusi keuangan. Harapan dari PKH adalah dapat mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

    c. Sasaran dan Komponen Bansos PKH

    Sasaran penerima bansos PKH adalah keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bansos PKH terdiri dari beberapa komponen yakni:

    Komponen Kesehatan, Komponen ini terbagi dalam dua kategori, yakni ibu hamil dan anak usia dini dari usia 0 hingga 6 tahun. Kriteria kehamilan dan jumlah anak dibatasi dengan maksimal dua kali kehamilan dan dua anak.
    Komponen Pendidikan. Kategorinya yang termasuk dalam PKH adalah SD/MI sederajat, SD/MTs sederajat, dan SMA/MA sederajat. Untuk kategori pendidikan diatur bagi anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
    Komponen Kesejahteraan Sosial. Kategori ini disediakan bagi lanjut usia diatas usia 70 tahun. Selain itu, diberikan kepada penyandang disabilitas berat, baik disabilitas fisik ataupun mental.


  2. Bansos BPNT

    a. Pengertian Bansos BPNT

    Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan bansos yang diberikan untuk membeli kebutuhan pokok suatu keluarga. Namun, bansos BPNT tidak diterima dalam bentuk uang tunai.

    b. Tujuan Bansos BPNT

    Tujuan dari bansos BPNT adalah untuk mengurangi beban pengeluaran bagi penerima dengan memenuhi kebutuhan pangan dan memberikan makanan dengan gizi seimbang.

    c. Sasaran dan Komponen Bansos BPNT

    Penerima bansos BPNT adalah keluarga yang termasuk dalam 25 persen terbawah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data tersebut diajukan oleh pemkab dan pemkot kepada pemerintah pusat.

    Penerima manfaat akan mendapat bantuan melalui akun elektronik. Uang yang diterima hanya dapat dicairkan dengan membeli kebutuhan pangan, seperti beras dan telur.

    Nah, itulah perbedaan antara bansos PKH dan BNPT. Bansos PKH diterima dalam bentuk uang tunai, sedangkan BNPT diterima dalam bentuk uang yang digunakan untuk membeli beras atau telur sesuai kebutuhan.


APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan