DESA MARGAHURIP
KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG
PROVINSI JAWA BARAT
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyediaan Ambulans Desa, fungsi Ambulans Desa adalah sebagai sarana penunjang pelayanan kesehatan dan sarana transportasi untuk merujuk pasien dari rumah/desa ke Fasilitas Kesehatan TIngkat Pertama atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut.
- Ambulance desa adalah mobil milik warga yang secara sukarela disiagakan untuk membantu warga masyarakat yang sedang sakit, bahkan membantu ibu hamil yang telah tiba masa persalinannya atau ibu hamil yang diharuskan untuk memeriksakan diri ke fasilitas yang lebih memadai dari apa yang ada di tempat ia tinggal.
- Ambulance desa adalah salah satu bentuk semangat gotong royong dan saling peduli sesama warga desa dalam sistem rujukan dari desa ke unit rujukan kesehatan yang berbentuk alat transportasi.
- Ambulance desa adalah suatu alat transportasi yang dapat digunakan untuk mengantarkan warga yang membutuhkan pertolongan dan perawatan di tempat pelayanan kesehatan.
Mobil Ambulance Desa Margahurip merupakan Alat Transportasi Desa dalam hal pelayanan kesehatan kepada masyarakat Desa Margahurip maupun Desa tetangga yang membutuhkan untuk Mengantar Pasien yang sakit, berobat jalan , Rujuk, dsb, ini penting karena orang yang sakit harus cepat dapat pelayanan kesehatan dan yang lebih penting lagi apabila ada Warga yang terkena penyakit kronis di rujuk sampai ke RS yang ada di Provinsi Jawa Barat, seperti RSUD Welas Asih, Hermina Hospital Soreang, RSUD Oto Iskandar Di Nata, RSUD Bedas Cimaung dll.
- Membantu warga yang membutuhkan pertolongan kesehatan dengan mengantarkan mereka ke fasilitas kesehatan
- Membantu mempercepat pelayanan kegawat darurat
- Membantu mempercepat penurunan angka kematian ibu (AKI) karena hamil, melahirkan, dan nifas
- Membantu dalam kegiatan sosial yang membutuhkan
- Membantu dalam kondisi darurat, seperti kecelakaan
MARGAHURIP MADEPISAN