DESA MARGAHURIP
KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG
PROVINSI JAWA BARAT
Pertemuan pelaksanaan pembangunan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Margahurip Indah RW 012 Desa Margahurip Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
Pertemuan Pelaksanaan Pembangunan Fasum dihadiri langsung oleh:
- Kepala Desa Margahurip
- Kepala Pelaksanaan Pembangunan
- PEMDES Desa Margahurip
- Ketua RW 012
- Ketua RT 001 - 009 RW 012
- Tokoh Agama
- dan Tokoh Masyarakat.
Pelaksanaan pembangunan fasilitas umum (fasum) untuk kepentingan penghuni, mencakup jalan, drainase, hingga taman. Penyerahan ke Pemda wajib dilakukan setelah pembangunan selesai guna memastikan pemeliharaan, di mana pemerintah berhak mengambil alih jika pengembang menelantarkan kewajiban.
- Contoh Fasum : Meliputi jalan lingkungan, saluran air (drainase), tempat parkir, penerangan jalan, taman, tempat ibadah, sekolah, dan posyandu.
- Kewajiban Pengembang: Pengembang wajib menyediakan dan membangun fasum/fasos sebelum menyerahkannya kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk dikelola.
- Penyerahan Aset: Fasum/fasos harus diserahkan dalam kondisi baik. Penyerahan dilakukan maksimal satu tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai rencana tata letak yang disetujui.
- Risiko Hukum: Pengembang yang tidak menyerahkan fasos/fasum dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
- Pengambilalihan oleh Pemda: Jika pengembang tidak bertanggung jawab atau kabur, pemerintah daerah dapat melakukan serah terima sepihak (terutama melalui koordinasi BPN dan aparat hukum).
- Partisipasi Warga: Warga berhak berpartisipasi dalam pengawasan dan perencanaan, bahkan melakukan gotong royong dalam pemeliharaan fasum
Catatan: Fasum tidak boleh diperjualbelikan oleh pihak pengembang karena sudah menjadi hak warga.