Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Se-Kecamatan Banjaran
Sumber Anggaran ADPD Tahun 2025
KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS BPD SE KECAMATAN BERTEMPAT DI AULA DESA MARGAHURIP
Margahurip, 30 Agustus 2025
Peningkatan kapasitas BPD adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa. Strategi yang digunakan meliputi pelatihan dan workshop mengenai hukum dan peraturan desa, manajemen, kepemimpinan, serta penggunaan teknologi. Pendanaan untuk kegiatan ini dapat berasal dari dana desa, dan pelaksanaannya sering melibatkan kerjasama antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pihak ketiga.
Tujuan Peningkatan Kapasitas BPD
Memperkuat pemahaman tugas dan fungsi:
Memastikan anggota BPD memahami secara mendalam tugas, kewenangan, hak, dan larangan sebagai anggota BPD
Meningkatkan efektivitas tata kelola desa:
Dengan anggota yang kompeten, BPD dapat lebih baik dalam menyusun kebijakan dan mengelola pembangunan desa.
Meningkatkan sinergi dengan pemerintah desa:
Membangun hubungan kerja yang harmonis antara BPD dan Kepala Desa.
Memperkuat partisipasi masyarakat:
Mendorong masyarakat untuk aktif dalam proses pembangunan desa dan menyalurkan aspirasinya.
MANFAAT JANGKA PANJANG