DESA MARGAHURIP
KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG
PROVINSI JAWA BARAT
Penyaluran insentif RT/RW dan Linmas adalah program pemerintah daerah DESA sebagai apresiasi kinerja mereka, disalurkan secara rutin (bulanan/triwulanan) bersumber dari APBDes/APBD.
Mekanisme Penyaluran
- Penyelenggara: Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat.
- Frekuensi: Umumnya setiap bulan atau per triwulan (tiga bulan).
- Tempat: Kantor desa/kelurahan atau balai desa.
- Proses:
- Diawali dengan registrasi kehadiran.
- Dilanjutkan dengan pembinaan dan sambutan dari Kepala Desa dan perangkat desa.
- Penyaluran dilakukan secara transparan dengan pencatatan administrasi dan tanda terima.
Sumber Dana
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Tujuan
- Apresiasi peran penting RT/RW/Linmas sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.
- Menjadi penyemangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
- Mendukung pencapaian target program pemerintah (misal: PBB).
Peruntukan
- Insentif RT/RW/Linmas seringkali untuk operasional kelembagaan, bukan untuk pribadi.