DESA MARGAHURIP
KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG
Musyawarah Dusun merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RKP Desa MusDus atau Musyawarah Dusun adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga Dusun difasilitasi oleh Pemerintah Desa Margahurip dengan dua tujuan utama; adalah untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat, dan menjaring aspirasi masyarakat yang akan dimasukkan ke dalam Perencanaan Pembangunan Desa. Kegiatan MUSDUS dimaksudkan untuk menggali aspirasi masyarakat, bukan hanya usulan fisik melainkan juga menggali potensi Desa Margahurip baik sumber daya alam maupun sumber daya manusianya.
Musyawarah Dusun (Musdus) ini dihadiri oleh:
- Anggota BPD Desa Margahurip
- Anggota Pemdes
- Pendamping Desa
- Ketua RW Se Dusun 4
- Ketua RT Se Dusun 4
- Tokoh Masyarakat di Dusun 4
- Tokoh Agama di Dusun4
Partisipasi aktif dalam musyawarah dusun penting dalam membangun kesepahaman, memperkuat hubungan antarwarga, dan menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih harmonis. Dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait, musyawarah dusun dapat menjadi saluran komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ada di tingkat lokal.
Dengan Musdus maka skala prioritas pembangunan tingkat dusun dapat tercapai, diharapkan semua usulan saat dibawa dalam Musdus bisa mendapat rangking atau penetapan usulan, serta menjadi acuan penyusunan Rancangan APBDes tahun depan sesuai visi misi kepala desa dan akan dijabarkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).