You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Margahurip
Margahurip

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN PROGRAM PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR IRIGASI (P3-TGAI) TAHUN ANGGARAN 2025

AJAT SUDRAJAT 12 November 2025 Dibaca 33 Kali
SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN PROGRAM PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR IRIGASI (P3-TGAI) TAHUN ANGGARAN 2025

DESA MARGAHURIP

KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG

PROVINSI JAWA BARAT

 

 

SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN

PROGRAM PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA 

AIR IRIGASI (P3-TGAI)

TAHUN ANGGARAN 2025

 

Bapak Kepala Desa Margahurip H. DARWIN SUGIANTORO NLP, Menghadiri Serah terima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah kegiatan penyerahan hasil pekerjaan proyek perbaikan atau peningkatan jaringan irigasi dari pemerintah (melalui Balai Wilayah Sungai) kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau Pemerintah Desa. Proses ini melibatkan penandatanganan berita acara serah terima dan dilanjutkan dengan sosialisasi operasi dan pemeliharaan jaringan, yang bertujuan agar masyarakat dapat mengelola dan menjaga irigasi agar berfungsi optimal dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan petani. 

 

TUJUAN UTAMA

  • Menyerahkan hasil pekerjaan: Secara resmi menyerahkan hasil perbaikan atau pembangunan jaringan irigasi kepada masyarakat atau pemerintah desa sebagai penerima manfaat.
  • Memastikan keberlanjutan: Mendorong masyarakat (P3A) untuk bertanggung jawab dalam mengoperasikan dan memelihara jaringan irigasi yang telah dibangun.
  • Meningkatkan produktivitas: Memastikan saluran irigasi berfungsi optimal untuk meningkatkan produktivitas dan hasil panen petani.
  • Mendukung ketahanan pangan: Berkontribusi pada ketahanan pangan nasional melalui peningkatan fasilitas irigasi yang efisien dan andal. 

 

PROSES SERAH TERIMA
  • Penandatanganan Berita Acara: Pihak dari Balai Wilayah Sungai (BWS) dan perwakilan P3A atau pemerintah desa akan menandatangani berita acara serah terima sebagai bukti resmi penyelesaian pekerjaan.
  • Sosialisasi Operasi dan Pemeliharaan (O&P): Seringkali kegiatan ini dibarengi dengan sosialisasi mengenai cara mengoperasikan dan merawat jaringan irigasi agar tetap berfungsi baik untuk jangka panjang.
  • Penyerahan Pengelolaan: Hasil pekerjaan irigasi secara resmi diserahkan kepada P3A atau pemerintah desa untuk kemudian dikelola secara penuh oleh petani pengguna air. 

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.563.318.300,00 Rp 3.563.318.300,00
100%
Belanja
Rp 0,00 Rp 781.956.600,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 7.000.000,00 Rp 7.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.423.461.000,00 Rp 1.423.461.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 570.281.300,00 Rp 570.281.300,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.232.576.000,00 Rp 1.232.576.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 135.000.000,00 Rp 135.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 195.000.000,00 Rp 195.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 688.456.600,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 93.500.000,00
0%